Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan BAPPEBTI No. 4 Tahun 2020 pasal 10, pialang berjangka wajib menyelesaikan pengaduan paling lama 21 hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan diterimanya pengaduan.

“Saya di undang untuk bertemu dengan pihak IBF pada tanggal 4 september 2023, sudah melebihi batas waktu yang di atur oleh BAPPEBTI, artinya ini sudah melanggar aturan yang ada karena sejak saya melakukan pengaduan ke BAPPEBTI hingga kini permasalahan terkait di tolaknya penarikan dana saya tidak kunjung selesai,” ucap Rendy di hadapan sejumlah awak media.

“Undangan dari PT. IBF saya hadiri langsung dan dalam pertemuan 4 mata antara saya dengan salah seorang pihak IBF yang bernama Ilham (bagian Kepatuhan PT. IBF) tidak ada solusi, karena yang terjadi bukan musyarawah justru penyampaian kemauan dari pihak IBF untuk membayar sebagian kecil dan nilainya tidak mencapai 10% dari total dana yang saya withdraw dengan alasan saya sudah profit, kemauan dari pihak IBF itupun saya tolak,” tambahnya.

Baca juga:  BUBOS 7 1,4 Juta Rantang Makanan Dibagikan kepada Warga Tak Mampu

Dikarenakan tidak mencapai kesepakatan, Rendy berencana akan melaporkan hal tersebut ke Bursa Berjangka (BBJ), dan meminta pihak BAPPEBTI untuk ikut turun tangan atas permasalahan nasabah PT. IBF.

“Saya bersama tim akan melaporkan ini ke BBJ dan saya berharap BAPPEBTI selaku pembuat regulasi sekaligus pengawas dapat ikut andil ketika ada nasabah yang dipersulit dalam melakukan penarikan dana,” tuturnya.

Menurut Rendy ada dugaan indikasi penyalahgunaan dana nasabah oleh PT.IBF yang mana hal tersebut melanggar regulasi yang ada.

Baca juga:  Pulang Ke Indonesia, Ini pesan Atalia Kamil Untuk Eril

“Dugaan kuat ada penyalahgunaan dana nasabah, karena saldo di akun saya itu hak saya seharusnya pihak IBF harus membayar sesuai dengan sisa saldo yang ada di akun saya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kata Rendy, BAPPEBTI memiliki peran penting untuk ikut turun mencari solusi, karena hal tersebut melanggar aturan dari BAPPEBTI dan melanggar Pasal 51 ayat (5) UU PBK No.10 Tahun 2011 yang dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar.

Sementara itu, pihak PT. IBF yang dituding merugikan nasabah tersebut belum bersedia memberi keterangan apapun saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *