thr

Gubernur Ridwan Kamil: THR Tak Boleh Dicicil

beritain.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

idak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja,” ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).

Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

“Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Membuka posko pengaduan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.

Laman: 1 2

Pencairan THR PNS, P3K, Dan Honorer Masih Menunggu Peraturan Menteri

beritain.id — Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dengan pencairan THR PNS dan P3K tahun ini.

“Untuk pencairan THR PNS, P3K, dan Honorer masih menunggu peraturan Menteri sebagai pedoman dan petunuk teknis kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden, selanjutnya akan di tindak lanjuti oleh gubernur” Ujar Yerry.

Menurut Yerry masih mengenai hari raya, dirinya juga masih menunggu arahan surat edaran dari KPK mengenai kebijakan memberi atau menerima hadiah selama masa lebaran bagi ASN.

“Untuk penerimaan parsel, biasanya setiap tahun ada Surat Edaran dari KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, dimana didalam SE mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib memberi teladan dengan tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat masih menunggu Surat Edaran terbaru. Ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke -13.

Rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Kepala Daerah.

Laman: 1 2