Satuan Tugas Citarum Harum

Evaluasi Capaian, Satgas Gelar Jambore Pentahelix (Jampe) Citarum Harum Juara

beritain.id – Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (PPK DAS) Citarum atau Satuan Tugas Citarum Harum menggelar Jambore Pentahelix (Jampe) Citarum Harum Juara perdana di Taman Edukasi Sektor 20, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (20/7/2022). Gelaran perdana Jampe tersebut mengusung capaian Segmen Hilir dengan tema “Bersama Mewujudkan Citarum Harum Juara”.

Seluruh elemen pentahelix hadir, mulai dari jajaran TNI, Pemerintah Provinsi Jabar, Kabupaten Bekasi dan Karawang serta BBWS Citarum, unsur komunitas dan organisasi pemuda, perusahaan seperti PT Pupuk Kujang, akademisi, sampai media.

Sejumlah kegiatan memeriahkan rangkaian acara Jampe perdana tersebut. Selain Ngobrolin Citarum (Ngonci) pentahelix Citarum Hilir, hadir pula edukasi warga dalam mengolah sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, tukar sampah dengan uang bersama Bank Sampah Bersinar, bazar sejumlah UMKM yang berasal dari DAS Citarum, Dialog Forum Pentahelix, serta penghijauan dan penebaran benih ikan.

Sekretaris DLH Jabar Didi Adji Siddik mengatakan, pelaksanaan Jampe Citarum Harum Juara Segmen Hilir ini merupakan yang pertama dilaksanakan. Pihaknya akan melanjutkan publikasi hasil pelaksanaan PPK DAS Citarum di segmen tengah dan hulu. Kegiatan terselenggara berkat kerja sama/kolaborasi pentahelix antara Satgas PPK DAS Citarum bersama semua pihak yang terkait di kawasan DAS Citarum segmen hilir ini.

“Maksud Jampe Citarum Harum Juara segmen hilir ini adalah menyampaikan hasil-hasil pelaksanaan PPK DAS Citarum selama hampir 4 tahun ini, sebagai suatu refleksi bagi kita semua mengenai efektivitasnya. Adapun tujuannya adalah agar penyampaian hasil-hasil ini menjadi catatan kita bersama untuk lebih meningkatkan langkah-langkah pelaksanaan PPK DAS Citarum ke depannya, termasuk penguatan-penguatan yang diperlukan terutama di segmen hilir ini,” ucapnya.

Satgas PPK DAS Citarum telah memasuki tahun keempat semenjak penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Pelaksanaan PPK DAS Citarum dilaksanakan berdasarkan rencana aksi PPK DAS Citarum 2019-2025 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2021. Rencana aksi tersebut dilaksanakan oleh 8 pokja dan 23 sektor TNI serta para naradamping di 13 kabupaten kota yang termasuk dalam DAS Citarum.

Melalui Jampe, Didi berharap dapat meningkatkan kesadaran semua pihak yang berada di DAS Citarum bagian hilir ini untuk terus semangat memastikan pencapaian sasaran kualitas air cemar ringan sebesar 60 poin pada tahun 2025.

“Diharapkan juga pada acara Jampe, kan tadi terlihat banyak anak SD, akan meningkatkan kesadaran untuk lebih peduli pada lingkungan terutama untuk mengelola sampah pada sumbernya. Kami juga mengharapkan Jampe di segmen hilir Citarum ini akan menghasilkan suatu komitmen untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak dalam pelaksanaan PPK DAS Citarum khususnya di segmen hilir ini,” ucapnya.

Laman: 1 2