MPLS

Kadisdik Kota Bandung: MPLS Ajang Tumbuh Kembang Kreatifitas dan Tanggung Jawab Siswa Baru

beritain.id – Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Bandung akan dilaksanakan pada 18-20 Juli 2022.

kegiatan MPLS bertujuan untuk membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, materi yang diberikan selama kegiatan MPLS mencakup aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah.

Harapannya, dengan kegiatan MPLS usai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

“Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai penumbuh kembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik,” ujar Hikmat.

MPLS dilakukan selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah, dan di jam pelajaran.

Pihak orang tua berhak mempertanyakan kepada pihak sekolah jika kegiatan MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari.

“Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait,” ucapnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

“OSIS/MPK ini jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas. Sedangkan untuk sekolah yang belum memiliki OSIS/MPK bisa diwakilkan oleh siswa yang tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, dan memiliki prestasi akademik atau nonakademik,” paparnya.

Apabila ditemukan pelanggaran – pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,” ungkapnya.

Ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

Laman: 1 2