KAI

Mulai 15 Agustus 2022, KAI Sesuaikan Aturan Baru Perjalanan Menggunakan KA

beritain.id – Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Kuswardojo.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Laman: 1 2

“Yuk Booster Biar Mudik Sehat Dan Selamat Dengan Kereta Wisata”

Jakarta ( 16/4) – Dalam rangka menyambut libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H dan Cuti Bersama di tahun 2022, PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) telah siap melayani mudik lebaran 2022/1443 H dengan Kereta Wisata dan Kereta Istimewa.Karenanya Direktur Utama KAI Wisata Hendy Helmy berharap masyarakat untuk memenuhi vaksinasi dosis lengkap dan vaksinasi booster sebelum melakukan perjalanan mudik Idul fitri 1443 H seiring pandemic Covid-19 di Indonesia melandai.

Hendy Helmy menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran di tahun ini dengan Kereta Wisata Dan Kereta Istimewa bisa tanpa harus mengikuti tes Covid-19,yakni rapid antigen dan swab PCR jika sudah melakukan dua kali suntik vaksinasi ditambah vaksinasi penguat (booster).“Kami mengikuti peraturan pemerintah seperti yang diminta Presiden Jokowi mengenai syarat untuk mudik Lebaran 2022,” ucapnya.

Humas PT kereta Api Pariwisata M.Ilud.Siregar menambahkan, masyarakat bisa memesan tiket Kereta Wisata dan Kereta Istimewa.‘Layanan Kereta Wisata bisa menggunakan Kereta Wisata Nusantara, Kereta Wisata Sumatera, Kereta Wisata Toraja, Kereta Wisata Bali, Kereta Wisata Jawa, Kereta Wisata Imperial, Kereta Wisata Retro, dan Kereta Wisata Priority,” urainya.

Ilud menuturkan, kereta wisata ada yang bisa dipesan secara perorangan dan bisa juga untuk charter. Sementara, lanjutnya, Kereta Istimewa harus dipesan sekitar satu bulan sebelumnya lantaran banyak peminatnya.

Laman: 1 2

Wagub Jabar: Libur Lebaran Boleh Mudik, Vaksinasi Tetap Diutamakan

Kabupaten Garut (10/04) – Pemerintah Pusat telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan mudik di liburan Idul Fitri 2022. Namun, masyarakat diharapkan tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan tetap melengkapi dosis vaksinasi hingga vaksin penguat atau booster.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadan, di Pusat Perbelanjaan Ramayana, Pakuwon, Kabupaten Garut, Sabtu (9/4/2022).

Pak Uu –sapaan Wagub—mengimbau masyarakat, khususnya warga Garut untuk memanfaatkan fasilitas vaksinasi gratis ini.

Menurutnya, kegiatan vaksinasi sebagai bentuk persiapan masyarakat sebelum menghadapi musim mudik Lebaran tahun ini.

“Kegiatan vaksinasi ini adalah persiapan, masyarakat kalau mau mudik harus sudah mendapatkan booster. Pemerintah sudah
melaksanakan kegiatan vaksinasi jauh hari sebelum mudik, tinggal masyarakat memanfaatkannya dengan baik,” kata Pak Uu.

“Jangan sampai karena belum divaksin, mudik menjadi terganggu. Diharapkan masyarakat segera hadir di saat ada kegiatan vaksin,” ujarnya.

Pak Uu menuturkan pula pemerintah sudah menjamin keamanan dan keabsahan bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi meski sedang menjalankan ibadah puasa.

Wagub meyakinkan, bahwa dirinya sudah mendapatkan vaksin penguat (dosis ketiga), dan terbukti tidak ada efek samping yang dikhawatirkan.

Laman: 1 2