beritain.id – Sabtu, 04 Februari 2023 Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Ranmor bertempat di Kantor Kecamatan Klangenan dan Kantor Kecamatan Tengah Tani, Cirebon.

Baca juga:  Jembatan Sodongkopo Mulai Dibangun Selesai Akhir 2023, Ridwan Kamil: Ke Batukaras Hanya 10 Menit

Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Kuwu se-Kabupaten Cirebon. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat menginformasikan tentang Penghapusan Data Ranmor kepada warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *