beritain.id – Hari Rabu, Tanggal 17 Mei 2023 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung Barat Anggi Angghara Putra bersama mitra Samsat dari P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan samsat.
Beberapa point yang menjadi perhatian adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan