Gusti Yudhistira dalam Kesempatan yang terbatas Menghimbau pada Masyarakat Tertiblah Berkendara mulai dari Surat Menyurat Kendaraan yang harus Aktif, Gunakan Standar Keselamatan Berkendara sesuai ketentuan dan SNI serta Patuhi semua Peraturan Lalulintas, karna Jasa Raharja akan memberikan Kepastian Jaminan atau Memberikan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas bagi Korban yang sudah Memenuhi Persyaratan tersebut di atas. Maka Perlu Menjadi Perhatian kita Bersama bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (HmsJabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *