kemudian, pada 31 januari, para calon ppat yang nasibnya tak jelas padahal sudah lulus ujian itu bertemu dengan raja juli antoni.

raja juli antoni menjanjikan untuk melakukan pertemuan kembali untuk membahas tuntutan para calon ppat.

“akhirnya reschedule (menjadwalkan ulang) untuk bertemu. tapi, sampai ini belum ketemu. saya harap bisa ada solusi dan teratasi. sudah dua bulan lebih belum ada kepastian,” kata fitri.

senada disampaikan tommy sukmadinata. ia mengaku saat ini statusnya belum jelas. padahal, ia telah lulus ujian calon ppat. tomy menagih soal skl, penempatan formasi dan peningkatan kualitas.

Baca juga:  Peduli Sesama, Gelaran Collective Kindness Fest ala Sajiwa Foundation

“waktu ujian itu ada pilihan untuk memilih wilayah kerja dua, yang tidak memilih gugur. tapi yang memilih, dan tidak dapat kuota. karena sedikit 200 sekian, sedangkan diperebutkan ribuan orang. kami ini digantung, padahal kami memilih (wilayah kerja),” ucap tommy.

tommy menjelaskan saat itu penempatan formasi di ranking. dan, tommy bersama calon ppat lainnya dianggap gugur dengan sendirinya. tommy menilai hal itu telah melanggar aturan yang ada. sebab, dalam pp nomor 24/2016 tentang perubahan atas nomor 37/1998 tentang peraturan jabaran ppat.

Baca juga:  Natal, 15.384 Kendaraan Melintas di Jalur Subang - Bandung

“jadi kalau diundang-undang terkait mengadakan formasi ppat, mengadakan kuota dipilih beberapa kota, secara undang-undangnya ini telah dihapuskan. bukan kewenangan kementerian lagi,” kata tommy.

“dulu ada kewenangan pp 37/1998, itu kewenangan formasi memang kementerian. setelah ada pp baru, pp 24/2016 perubahan atas pp 37/2016 itu, di pasal dua ayat lima menyebutkan semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana tahun 1998 tentang peraturan ppat dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap tommy menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *