Perlindungan dasar kepada penumpang alat angkutan umum yang sah, berdasarkan Undang-Undang no 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun dalam kegiatan kali ini membahas mengenai Optimalisai IWKA (Iuran Wajib Kereta Api) yang secara rutin dikutip guna memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan.

Baca juga:  PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jabar Mengadakan Pemeriksaan & Pengobatan Gratis Bagi Para Pengungsi Akibat Dampak Gempa di Cianjur

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *