Perlindungan dasar kepada penumpang alat angkutan umum yang sah, berdasarkan Undang-Undang no 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun dalam kegiatan kali ini membahas mengenai Optimalisai IWKA (Iuran Wajib Kereta Api) yang secara rutin dikutip guna memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
1 2