Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Sukabumi Ai Omah Nuryamah menyampaikan mengenai pentingnya keselamatan berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan. Dan seluruh petugas tidak lupa menyampaikan mengenai penghapusan dengan yang berdasarkan pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Baca juga:  Menko PMK, Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja Gelar Pelepasan Mudik Balik One Way di Gerbang Tol Kalikangkung

Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Byadmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *