beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin, Tanggal 23 Januari 2023, Pukul 23.30 Wib.  TKP Di Jalan Raya Cirebon menuju Bandung tepatnya di Dsn Margamekar, Hegarmanah Jatinangor, dengan kendaraan yang terlibat sebagai berikut, pengendara sepeda motor dengan No Pol Z-3377-CC dengan kendaraan Mobil No Pol Z-1591-CM.Sepeda motor No. Pol. Z-3377-CC dikendarai  FARIEL DWI yang membonceng M Haikal Kurnia Sandi, yang bertabrakan dengan Mobil No. Pol. Z-1591-CM yang dikendarai Agus Setiawan. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor dikendarai FARIEL DWI berboncengan dengan M Haikal Kurnia Sandi melaju dari arah Bandung  menuju kearah Cirebon sewaktu melintasi jalan lurus menanjak saat mendahului sepeda motor didepannya telah bersenggolan dengan Mobil yang dikendarai Agus Setiawan yang datang dari arah yang sama. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal Dunia serta sepeda motor rusak.

Baca juga:  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

 

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Laka Lantas Polres Sumedang, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca juga:  Tinjau Lokasi Kebakaran Gudang Amunisi, Bey: Keselamatan Warga yang Utama

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *