Amnan Ghozali berharap dengan adanya pertemuan tersebut kedua belah pihak amanah dan memegang teguh komitmen dalam rangka memberikan layanan prima kepada pasien korban kecelakaan di RSUD dr. Soekardjo serta fokus penuntasan penagihan klaim overbooking kepada PT. Jasa Raharja sampai akhir tahun 2023 dapat berjalan dengan baik sesuai harapan.

Baca juga:  Jasa Raharja Cirebon Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas Untuk Menurunkan Tingkat Laka di Kota Cirebon

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *