beritain.id – Bertempat di Terminal Ciamis Manis telah dilaksanakan Uji Petik kepada Kendaraan Bermotor Umum yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan Kendaraan Bermotor Umum dalam melakukan daftar ulang maupun kewajiban lainnya termasuk UU 33 dan 34 Tahun 1964 pada tanggal 09 Agustus 2023

Baca juga:  Tangani PMK, Pemkab Cirebon Gandeng Perusahaan

Giat Uji Petik ini dilakukan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Ciamis, Dik dik Herdiansyah bersama Mitra Bapenda P3D Wilayah Kabupaten Ciamis, Satlantas Polres Ciamis, Dinas Pehubungan Kabupaten Ciamis dan Polisi Militer 0613/Ciamis. Dalam Uji Petik tersebut petugas memeriksa beberapa Kendaraan Bermotor Umum untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kepatuhan surat ijin maupun pajak kendaraan termasuk didalamnya ada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *