beritain.id – Hari Senin, Tanggal 29 Januari 2024 bertempat di wilayah Terminal Lembang dan Pasar Lembang, Penanggung Jawab Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, dan Staff Tk I Jasa Raharja Samsat Outlet Lembang, Redi Kurniawan, melaksanakan uji petik pembayaran IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) bersama dengan Dinas Perhubungan Kab Bandung Barat. Tujuan dilaksanakannya uji petik IWKBU ini adalah untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor umum agar taat dan patuh dalam hal kewajibannya membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan IWKBU.

Baca juga:  Jasa Raharja Bogor Turut Dalam Penandatanganan Kerjasama Penanganan KLL Secara Terpadu di Kota Bogor

Manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *