Bayu Novianto selaku PJ KPJR Subang setelah mendengar berita adanya laka tersebut segera berkoordinasi dengan PJR untuk memastikan kasus laka tersebut, setelah mendapatkan kepastian kecelakaannya, kemudian mendatangi RSUD Subang untuk melakukan pendataan korban dan sekaligus memberikan jaminan kepada pihak RSUD bahwa seluruh korban laka tersebut dalam jaminan UU No. 34 tahun1964. Batu Novianto juga berkoordinasi dengan pihak RSUD supaya seluruh korban kecelakaan tersebut mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan yang maksimal dari pihak RSUD.

Baca juga:  Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan dari BPK, Bey: Dasar Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah

 

Dalam kesempatan tersebut Bayu Novianto juga menghimbau kepada kalayak ramai yang akan atau sedang melakukan perjalanan jarak jauh hendaknya jangan memaksakan diri jika sudah lelah, kalau lelah istirahat manfaatkan rest area yang ada. Dan tetap berhati-hati selama perjalanan, taati peraturan lalu lintas, dan jangan lupa batas maksimal kecepatan harus di jaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *