beritain.id – Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. Bertempat di Kantor Kecamatan Majalaya yang dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Andy Nurjaman. (27/06)

Baca juga:  Kepala Jasa Raharja Bandung, Dampingi Kunjungan Tim Pembina Samsat Provinsi Bali ke Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang Bandung

Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Kuwu Majalaya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat menginformasikan tentang Penghapusan Data Ranmor kepada warganya. Selain itu juga di sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Ranmor, Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taatakan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *