beritain.id – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kendaraan jenis minibus yang terjatuh ke laut saat proses muat di sideramp dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, pada Jumat, 23 Desember 2022.

 

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, seluruh korban yang berada dalam kendaraan tersebut, terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kami menjamin biaya perawatan korban di rumah sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca juga:  Jabar Upayakan Iklim Kondusif bagi Investor

 

Dewi menyampaikan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari pihak ASDP, Jasa Raharja langsung merespon cepat dengan melakukan pendataan korban dan memberikan jaminan perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. “Sebagai informasi, bahwa sesuai ketentuan yang ada, Jasa Raharja menjamin seluruh penumpang kapal penyeberangan ferry ASDP, mulai naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut, Dewi menyampaikan prihatin kepada para korban. “Semoga para korban segera dipulihkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Baca juga:  Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Terkait Program Pemutihan 2023

 

Insiden kendaraan yang terjatuh ke laut, terjadi saat KMP Shalem tengah melakukan proses pemuatan. Ketika itu, terjadi pergerakan kapal sehingga kendaraan yang tepat berada di lidah sideramp terjatuh ke laut.

 

Sesaat setelah kejadian, pihak ASDP bersama dengan Basarnas serta Polairud, langsung melakukan evakuasi dan berhasil menyelamatkan dua orang penumpang beserta kendaraan tersebut. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *