beritain.id – P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta melakukan sosialisasi terkait dengan Program Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan di Kecamatan Cinambo Kota Bandung, (27/09).

Selain sosialisasi Program BBN II dan Diskon Pajak Kendaraan, Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi yaitu mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *