beritain.id – Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo., M.M resmi membuka matrikulasi dan perkuliahan program pendidikan profesi kepamongprajaan angkatan XII kelas bratha tahun akademik 2023/2024 di Ruang Sidang Pascasarjana IPDN Kampus Jakarta, Jumat (6/10/2023). Menurut Prof. Hadi, program pendidikan profesi kepamongprajaan IPDN telah memasuki angkatan ke-12.

“Pada tahun ini, 40 Kepala Distrik/Camat Non Sarjana Ilmu Pemerintahan yang berasal dari 5 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua Barat Daya termasuk 2 Kepala Distrik di wilayah perbatasan di Kepaulauan Fani menempuh pendidikan di IPDN,” tuturnya.

Dikatakan Prof hadi, program ini merupakan kelas khusus sebagai tindak lanjut kerja sama antara IPDN-Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga:  Jawa Barat Tindaklanjuti Penjajakan PLTB dengan Investor Inggris

Prof. Hadi menyampaikan, program pendidikan profesi IPDN memberikan materi-materi pembelajaran terkait kepemimpinan kepamongprajaan, administrasi pertanahan, manajemen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, administrasi pemerintah daerah, analisis potensi wilayah dan perumusan kebijakan pemerintahan, perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimal, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, serta pengelolaan keuangan daerah.

“Saya berharap, melalui pendidikan ini, mahasiswa dapat memiliki keahlian kepamongprajaan dengan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menjawab permasalahan pemerintahan dan tantangan zaman”, ujar Prof. Hadi.

Profesi pendidikan keprofesian IPDN, kata Prof. Hadi, didirikan untuk mengakomodir para Camat atau pejabat daerah untuk menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang tersertifikasi resmi.

Prof. Hadi mengingatkan kepada mahasiswa profesi kepamongprajaan, terkait tantangan yang akan dihadapi para Camat di era ini. Beberapa tantangan yang harus dihadapi menurutnya yakni berkurangnya peran Camat dalam hal perizinan, banyaknya pelayanan non perizinan yang tidak lagi ditangani Camat tetapi melalui sistem atau aplikasi dari masing-masing dinas teknis, Camat tidak lagi menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) utama namun Camat saat ini diposisikan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Baca juga:  IPDN Resmi Umumkan 533 Calon Praja Pratama yang Lolos Tahapan Seleksi Angkatan XXXIV

“Bertitik tolak dari uraian tersebut, kecenderungan kedepan, tugas-tugas pelayanan perizinan dan non perizinan akan semakin berkurang tetapi dengan meningkatnya kesadaran dan dinamika tuntutan masyarakat maka tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum akan semakin penting khususnya dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan umumnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *