Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan komitmen untuk memantapkan langkah kolaborasi antara kementerian atau lembaga yang saling bersinergi mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Yasonna berharap pemberian penghargaan ini dapat memacu kreativitas dan inovasi dalam menghasilkan kualitas intelektual yang terbaik.

Sementara itu, Ketua Divisi Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi Produk Riset Unikom Dr. Raeny Dwi Santy, SE., M.Si mengatakan “Hal tersebut merupakan suatu kebanggan bagi saya pribadi selaku ketua divisi HKI Unikom, karena telah membantu UNIKOM meraih penghargaan di tingkat nasional, kebanggan ini juga takan berhasil tanpa adanya tim yang membantu saya didalam divisi HKI & IPR UNIKOM, kebanggaan atas penghargaan ini juga di rasakan seluruh civitas akademika yang juga membantu team HKI & IPR unikom atas ketersediaan mereka dalam mendaftarkan hasil karyanya lewat divisi HKI & IPR Unikom,”ungkapnya.

Baca juga:  Gubernur Jabar Langsung Terbang Dari inggris ke swiss

Lebih lanjut Raeny mengatakan Penting nya HKI bagi sebuah Universitas yakni Dengan adanya pendaftaran KI yang di fasilitasi oleh universitas dapat membantu para civitas akademika memberikan perlindungan intelektual bagi mereka dari plagiarisme, penyalahgunaan karya, selain itu juga mereka yang telah mendaftarkan karyanya menjadi memiliki nilai lebih bagi karyanya baik secara moral yaitu karya yang telah di ddaftarkan telah terlindungi oleh hukum, juga terdapat nilai secara ekonomis yang apabila karya nya di gunakan atau di komersilkan dapat memberikan royalti, atau apa bila hasil karyanya di gunakan tanpa sepengetahuan dapat masuk dalam proses hukum.

Baca juga:  Doa Bersama Kembali Digelar untuk Keselamatan Eril

Raeny berharap, dengan mendapatkan penghargaan ini kedepannya akan bertambah civitas akademika Unikom yang mendaftarkan hasil karyanya untuk di HKI kan karena keuntungan yang di dapatkan tadi, yang salah satunya hasil karya yang telah di daftarkan KI nya telah di payungi oleh hukum , bukan hanya dalam bidang karya tulis ilmiah, tapi juga di bidang karya seni, sistem ataupun di bidang paten, dan semoga kedepannya bisa mendapatkan penghargaan kembali di bidang lain.

Hari kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Tahun 2000. WIPO merupakan badan khusus yang menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mendorong kreativitas dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *