beritain.id  – Pemerintah akan menetapkan satu kelas rawat inap standar, pada program BPJS Kesehatan. Program tersebut akan diterapkan pertengahan tahun 2023 mendatang.

Untuk itu, pemerintah memantau langsung pelayanan rumah sakit,khususnya rumah sakit swasta.

Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kementerian PMK dr. Nia Reviani melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (UKM) di Margaasih, Kabupaten Bandung, hari ini Kamis, 1 Desember 2022 menjelaskan
kunjungannya hari ini ke RS UKM dalam rangka persiapan mendukung program pemerintah dalam menetapkan satu kelas rawat inap standar pada program BPJS Kesehatan.

Baca juga:  PMK Hanya Menyerang Hewan, Masyarakat Jangan Khawatir

“Seperti yang tadi kita lihat bersama, ternyata rumah sakit ini sudah siap untuk melaksanakan program pemerintah dalam rangka standarisasi untuk kelas rawat inap,” kata Nia, di RS UKM, Kamis 1 Desember 2022.

Baca juga:  Wagub Jabar: Pemimpin Harus Serap Aspirasi Masyarakat

Nia mengapresiasi pihak RS UKM yang memberikan pelayanan prioritas kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Nia, secara umum kini rumah sakit di Indonesia baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta sudah mulai berbenah memperbaiki sistem layanan kesehatannya bagi semua pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *