beritain.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tengah melarangan pemberian obat sirup bagi pasien anak membuat rumah sakit di Bandung harus mencari cara dalam memberi obat kepada pasien.

Salah satunya RS Unggul Karsa Medika (UKM, dengan larangan pemberian obat sirup kepada anak membuat rumah sakit di Kutawaringin, Kabupaten Bandung tersebut harus memberikan asupan obat melalui infus dan puyer.

Baca juga:  Pemda Provinsi Jabar Terima Rp638 Juta Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung

Dirut RS UKM Dokter Theresia Monica Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak lagi memberikan obat dalam jenis sirup kepada pasien anak.
“Pemberian obat kepada pasien anak, dilakukan dengan infus atau puyer,” ujar Theresia, Senin 24 Oktober 2022.
Pasien yang menjalani rawat inap, dilakukan pemberian obat dalam bentuk infus, sementara pasien rawat jalan diberi obat dalam bentuk puyer.
Secara umum, pemberian obat kepada pasien tidak menjadi masalah, namun proses peracikan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Baca juga:  Jabar Kejar Target 95 Persen Imunisasi Tambahan Campak-Rubela

Dokmo sapaan akrab Dokter Theresia Monica menjelaskan, puyer yang diberikan kepada pasien anak, merupakan racikan dari tablet yang ditumbuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *