beriatain.id – Kepala Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali melakukan kunjungan silaturahmi ke pemilik kapal di Situ Lengkong Panjalu Kabupaten Ciamis pada hari Rabu, Tanggal 12 Juli 2023. Dalam kunjungan ini Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa setiap pemilik atau operator kapal motor wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang kapal motor apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan cedera Luka-luka atau meninggal dunia.

Baca juga:  Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia

Mengantisipasi potensi terjadinya risiko kecelakaan bagi penumpang kapal motor yang beroperasi di Situ Lengkong yaitu dengan cara mengalihkan risiko atau transfer of risk dari pihak tertanggung (penumpang kapal motor) kepada pihak Penanggung yaitu dalam hal ini PT. Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi, dengan menerapkan pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut kepada Pemilik Kapal sebagai bentuk Perlindungan Dasar bagi Penumpang Kapal Motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *