beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada  hari Senin Tanggal 18 April 2023, Kendaraan Mobil No. Pol : D-1786-RC yang dikendarai Dannar Imam datang dari arah Timur ke Barat, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kanan, wilayah pemukiman penduduk, jika dilihat dari arah datangnya kendaraan, Diduga pengendara Pol : D-1786-RC kurang konsentrasi sehingga menabrak pejalan kaki yang sedang duduk di atas Barier, yang Bernama Nana Supriatna yang merupakan warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Baca juga:  Investasi Jabar 2024 Potensi Ditarget Pusat Rp250 Triliun

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Gakkum Laka Lantas Polres Sumedang, Suryadi Kusumah melakukan Survey dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *