beritain.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, Pemerintah Pusat memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Rinciannya, Remisi Umum I dan II sebanyak 172.904 orang, dan yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.016 narapidana yang mendapat remisi ada di Jawa Barat. Rinciannya, 16.725 orang mendapatkan pengurangan hukuman satu hingga enam bulan, sedangkan 291 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut secara simbolis kepada tiga orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung Jl. Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (17/8/2023).

Baca juga:  Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan Sadanaya Kecamatan Ciamis.

Pak Uu –sapaan Uu Ruzhanul— berpesan agar para narapidana yang bebas hari ini tidak hilang kepercayaan diri saat kembali ke lingkungan masyarakat. Menurutnya, pelatihan dan pelajaran selama menjalani masa binaan dapat menjadi bekal sekaligus peluang untuk memulai hidup baru.

Terpenting, kata Pak Uu, para narapidana yang baru bebas ini tidak boleh merasa terasingkan yang berimbas pada munculnya pola pikir yang negatif. Mereka juga diingatkan untuk terus memperkuat keimanan dan ketakwaan agar tidak mengulangi tindakan pelanggaran hukum.

Baca juga:  Finest Live Cam Websites Six High Choices For Freecams

“Saya lihat bahwa pembinaan di sini sangat representatif. Hasil-hasil karya kreatif ini dapat menjadi peluang di saat mereka keluar, bukan hanya memiliki kepribadian dan moral yang baik setelah dibina di sini, tetapi ada keterampilan yang akan menjadi ekonomi di rumahnya masing-masing,” ucap Pak Uu.

“Jangan minder, jangan merasa terpencil karena sudah menjadi narapidana, akhirnya berpikir negatif dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum lagi, itu yang berbahaya. Harus tetap optimis,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *