Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) Jasa Raharja.

Baca juga:  Jasa Raharja Bekasi dan Pilar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota dan Kabupaten Bekasi Dukung Program RSPA (Road Safety Partnership Action)

Selain itu dalam kesempatan yang baik ini pula disampaikan sosialisasi tentang pemberlakuan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

Baca juga:  Jasa Raharja Bandung Lakukan Koordinasi Antar Intansi Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Byadmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *