beritain.id – Sesuai UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964, setiap Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang kasusnya terjamin Jasa Raharja berhak mendapatkan santunan Biaya Perawatan Rumah Sakit.  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi melakukan kunjungan ke salah satu Rumah Sakit di Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi.

Baca juga:  Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Pajajaran

Dalam kunjungannya, Rulo memberikan penjelasan kepada keluarga korban tentang pengurusan santunan luka-luka dan memastikan validitas biaya perawatan awal agar santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000 dapat digunakan seoptimal mungkin untuk kesembuhan pasien korban laka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *