Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk mengelola UU 33 dan 34 yang salah satu tugas utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum tentunya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sejalan dengan program kerja kegiatan pencegahan kecelakaan.

Baca juga:  Jasa Raharja Perwakilan Bandung Turut dalam Rapat Rekonsiliasi Data Kendaraan Plat Merah Milik Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung

Diharapkan dari kegiatan RSPA ini dapat tercipta kamseltibcar lantas, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan baik yang berkendara roda dua, roda empat mau pun penguna lalu lintas yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *