Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2023
beritain.id – Tim Samsat Kota Bekasi menggelar kegiatan Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor ke beberapa perusahaan, dalam rangka kegiatan operasi khusus tertib kendaraan bermotor Samsat Kota Bekasi 2023 (30/11/2023).
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari mengatakan, kegiatan bersama Kepolisian dan P3DW Kota Bekasi ini tujuannya untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat yang berlangsung sampai dengan tanggal 16 Desember 2023, mensosialisasikan penghapusan data kendaraan bermotor Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 juga melakukan penagihan terhadap kendaraan yg belum melakukan pembayaran pajak kendraan bermotor (PKB) & sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ) di perusahaan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.