Infoin

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Fordigi Goes to Campus ITB, Gali dan Dukung Talenta Digital dari Wilayah Jawa Barat

beritain.id – Tepat di Hari Senin, Tanggal 22 Mei 2023 dilaksanakan Kegiatan Fordigi BUMN Goes to Campus di Gedung Sasana Budaya Ganesha Kampus ITB (Institut Teknologi Bandung) yang dihadiri oleh Tedi Bharata selaku Deputi Bidang SDM, Teknologi & Informasi Kementerian BUMN, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah. Dalam kesempatan ini PT Jasa Raharja memberikan paparan mengenai 𝘈𝘶𝘵𝘯𝘰𝘮𝘰𝘶𝘴 𝘝𝘦𝘩𝘪𝘤𝘭𝘦 𝘢𝘯𝘥 𝘚𝘢𝘧𝘦𝘵𝘺

: 𝘛𝘩𝘦 F𝘶𝘵𝘶𝘳𝘦 𝘖𝘧 𝘔𝘰𝘣𝘪𝘭𝘪𝘵𝘺 yang diwakili oleh Radito Risangadi selaku Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Korporasi PT Jasa Raharja Secara 𝘏𝘺𝘣𝘳𝘪𝘥 kepada Total 1900 mahasiswa yang diikuti secara 𝘖𝘧𝘧𝘭𝘪𝘯𝘦 500 Mahasiswa dan 1400 secara 𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 Mahasiswa di Kota Bandung.

Laman: 1 2

Dalam Rangka Tindak Lanjut Forum Komunikasi Lalu Lintas, Kepala Perwakilan Bandung Berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Bandung

beritain.id – Dalam rangka menindak lanjuti Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kota Bandung, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Bandung di Mapolrestabes. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat dalan kunjungannya tersebut menginisi pertemuan dengan instansi terkait lainnya. Dalam pertemuannya tersebut Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar di dampingi Kanit Gakkum Polrestabes Bandung Arif saeful haris menyambut baik inisiasi tersebut.

Selain berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian, Jasa Raharja pun berkoordinasi dengan PUPR sebagai Pilar Ke dua, dalam penyedia jalan yang berkeselamatan.

FKLL ini bersinergi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Presiden Menetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tanggal 3 Januari 2022.

Dalam pelaksanaan RUNK LLAJ ini terdapat program nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari 5 (lima) pilar sebagaimana Pasal 4 ayat (2) yang terdiri dari:

Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan; Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;

Laman: 1 2

Koordinasi Pt. Jasa Raharja Jawa Barat Dengan PNM Cabang Bandung

beritain.id – 23 Mei 2023 Jam 10.05 Wib bertempat di Kantor Cabang PNM Bandung Jl. Ibrahim Adjie No. 416 Kota Bandung, Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib Humas dan Hukum, Indrawan Ayip Rosyidi melakukan Koordinasi ke PNM Cabang Bandung yang diterima oleh Syarif Hasim selaku Manager Supporting PT. PNM Cabang Bandung.

Pertemuan tersebut membahas Tupoksi PT. Jasa Raharja dan melakukan pembahasan tetntang Data Kendaraan Operasional PNM Cabang Bandung. Kendaraan Operasional PNM Cabang Bandung merupakan kendaraan yang diberikan oleh kantor pusat dengan atas nama pemilik di STNK yaitu PT. Mitra Bisnis Madani, dimana PT. Mitra Bisnis Madani merupakan Anak Perusahaan dari PNM.

Laman: 1 2

Ahli Waris Korban Laka Lantas Tertemper Kereta Api Di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat

beritain.id –  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di perlintasan Kereta Api Tanpa Palang di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 12.00 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pengendara sepeda motor tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Rosadi, usia 43 Tahun beralamat di Dusun Citalaga RT 03/ RW 07 Desa Jatimukti Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Bandung meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara), sepeda motor yang dikendarai korban rusak berat.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Korban yang Bernama Juju Komalasari melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 23 Mei 2023.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Koordinasi Bersama Mitra Kerja Terkait, Sambut Dibukanya Operasional Samsat Digital Leuwi Panjang Kota Bandung  

beritain.id – Hari ini Senin, Tanggal 22 Mei 2023 Jam 09.10 Wib bertempat di Kantor Samsat Leuwipanjang, dilakukan Pengecekan Kesiapan Operasional Samsat Leuwipanjang oleh Kombes. Prianto selaku Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang PSIP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dwi Agus, Kepala Pusat P3D Wilayah Samsat Bandung Barat Pajajaran I, Dadi Darmadi, Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Barat Kompol. Andriansyah dan Kepala Bagian PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Tri Edy Asmara. Pertemuan tersebut membahas tentang Kesiapan Sarana dan Prasarana Samsat Leuwipanjang dalam melakukan Pelayanan secara Digital, dalam pembayaran PKB, SWDKLLJ dan STNK Wajib Pajak melakukan pembayaran secara Digital (Non Tunai) dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di Aplikasi Sapa Warga.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Serta dalam Rapat  Pembahasan Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat Bersama Dengan DPRD Provinsi Jawa Barat

KABUPATEN BANDUNG – Selama 2 (Dua) hari berturut-turut, di Tanggal 19 – 20 Mei 2023, bertempat di Hotel Intercontinental Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan Rapat  Pembahasan Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat Bersama Dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R Andy Nurjaman Saleh dan Windy Prawita Lestari Selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat hadir mewakili dari pihak Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat.

Pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan proses kajian yang komprehensif oleh pemerintah daerah terkait. Beberapa poin yang dibahas dalam Raperda tersebut antara lain :

  1. Jenis-jenis Pajak dan Retribusi: Raperda akan menguraikan jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dikenakan di daerah tersebut. Misalnya, pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak parkir, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan perizinan, dan sebagainya.
  2. Tarif dan Besaran Pajak/Retribusi: Raperda akan mengatur tarif dan besaran pajak serta retribusi yang berlaku. Hal ini mencakup besaran persentase atau jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau penerima jasa.
  3. Subjek Pajak/Retribusi: Raperda akan menjelaskan siapa yang menjadi subjek pajak atau retribusi, baik itu individu, perusahaan, atau lembaga tertentu. Juga akan diatur mengenai kriteria atau batasan-batasan yang mengatur siapa yang wajib membayar pajak atau retribusi tersebut.
  4. Penggunaan Pendapatan Pajak/Retribusi: Raperda akan memuat ketentuan mengenai penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah. Biasanya pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
  5. Tata Cara Pengenaan dan Pemungutan: Raperda akan menjelaskan prosedur pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini mencakup tata cara pelaporan, pembayaran, penagihan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pajak dan retribusi daerah.
  6. Sanksi dan Insentif: Raperda mungkin juga akan mengatur sanksi dan insentif terkait pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Sanksi dapat berupa denda atau tindakan hukum lainnya, sedangkan insentif dapat berupa potongan atau pengurangan pajak atau retribusi bagi pihak yang memenuhi syarat tertentu.

Proses pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan masyarakat. Setelah Raperda disepakati, biasanya akan dilakukan tahap penyusunan peraturan lebih lanjut, seperti penetapan

Laman: 1 2

Tingkatkan Koordinasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Anjangsana ke Kantor Samsat Kabupaten Induk Ciamis

beritain.id – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Ciamis, Dik dik Herdiansyah, Anjangsana ke kantor Bersama Samsat Induk Kabupaten Ciamis yang diterima langsung oleh Kepala P3D Wilayah Ciamis Dr. Encep Iwa Sudrajat.

Koordinasi dilakukan Dik dik dengan Encep Iwa untuk terus meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan segala pengurusan bebas dari tindakan percaloan dalam pengurusan Pajak Kendaraan bermotor di seluruh wilayah kantor Samsat yang berada di Provinsi Jawa Barat,” Khusus nya di Wilayah Kabupaten Ciamis, tutur Dik dik, Senin (22/05/2023).

Dalam meningkatkan pelayanan sambungnya, pelayanan yang terbaik dengan tetap mengedepankan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) tidak ada sampai terdapat komplain dari Wajib Pajak di Samsat Kabupaten Ciamis (Zero komplain).

Laman: 1 2

Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Pajajaran

beritain.id – Hari Rabu, Tanggal 17 Mei 2023 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung Barat Anggi Angghara Putra bersama mitra Samsat dari P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan samsat.

Beberapa point yang menjadi perhatian adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan

Laman: 1 2

Perkuat Sinergi Kepala Jasa Raharja Cirebon Anjangsana ke Samsat Kota Cirebon dan Samsat Kabupaten Kuningan

beritain.id – Hari Rabu, Tanggal 17 Mei 2023, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando melakukan kunjungan ke Samsat Kota Cirebon dan Samsat Kabupaten Kuningan. Kunjungan ini diterima oleh Endang Sobirin selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Cirebon dan Casmita selaku Kasubag Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kabupaten Kuningan.

Hal ini sebagai bentuk sinergitas antara Jasa Raharja dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah di wilayah Jasa Raharja Perwakilan Cirebon sehingga target di tahun 2023 dapat tercapai.

Laman: 1 2

Sosialisasi Mengenai Kebijakan Pajak Daerah serta Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Kota Bogo

beritain – Pada hari Rabu, Tanggal 17 Mei 2023 bertempat di aula Kantor Kecamatan Bogor Utara Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bogor Vera Rachmawati bersama dengan Tim Pembina Samsat Kota Bogor Melaksanakan Kegiatan Sinergitas Pajak Daerah Provinsi Kabupaten/Kota dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah serta Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Sekretaris Bogor Utara, Lurah dan Ketua RT/RW Wilayah Bogor Utara. Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan para Camat dan Unsur terkait berpartisipasi dalam menyampaikan kepada masyarakat mengenai Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, dan juga menyampaikan manfaat dari bayar pajak.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Terima Penghargaan Dari Kementerian Perhubungan

beritain.id – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon terima penghargaan atas dukungan, partisipasi dan koordinasi dalam masa angkutan lebaran tahun 2023 bertempat di Kantor Perwakilan Jasa Raharja Cirebon, Rabu (17/05/2023) .

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Cirebon, Danny Firnando dan diserahkan oleh Imam Bukhori selaku Kepala Korsatpel Terminal Harjamukti Kota Cirebon, mewakili Kepala BPTD IX Jawa Barat.

Selama masa angkutan lebaran tahun 2023, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon berpartisipasi dalam hal pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan gratis di Terminal Harjamukti, mengikuti kegiatan ramp check terkait kesiapan serta kelengkapan administrasi angkutan penumpang umum, melakukan penjemputan mudik gratis dan pelepasan balik gratis di Terminal Harjamukti.

Laman: 1 2

Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cibiru Kabupaten Bandung

beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei  2023, Pukul 05.30 Wib TKP di Jalan Raya Cileunyi tepatnya Kampung .Cibiru Hilir Rt.01/01 Desa. Cibiru Hilir Kec. Cileunyi Kabupaten Bandung.

Menurut keterangan saksi-saksi, Kendaraan R4 (No.Pol: tidak tercatat) melaju dari arah timur Cinunuk menuju ke arah barat Cibiru pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di duga pengemudi tersebut kurang berhati-hati serta kurang waspada sehingga menabrak bagian belakang Kendaraan Sepeda Motor No.Pol: D-5061-VAF yang berada di depannya. Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara  Sepeda Motor No.Pol: D-5061-VAF An. Malla Mandalawati meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di bawa ke RS AMC Cileunyi Kabupaten  Bandung.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polresta Bandung, Unit Gakkum Petugas  Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Laman: 1 2

Jasa Raharja Bogor Melaksanakan Door to door dan CRM di Wilayah Depok

beritain.id – Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira bersama Andina Karina B. Melakukan Kegiatan Door to Door dan CRM di Wilayah Depok. Adapun Kunjungan Kali ini ke Kantor Koperasi Angkutan Sinar Depok, Koperasi Ideal Mitra Abadi di Depok II dan PO Bus Bintang Permata Bunda Transport di Kalimulya Depok, Bertemu langsung dengan Pengurus Angkutan, Fenny dan Hesti.

Gusti Menjelaskan Maksud dan Tujuan dari Kunjungan tersebut untuk Mengingatkan Perihal Hak dan Kewajiban para Pengelola Jasa Angkutan Umum agar Tertib serta Disiplin dalam Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) sesuai dengan Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Kepastian Jaminan Jasa Raharja bagi Para Penumpang Angkutan Umum jika terjadi Musibah Kecelakaan Lalu Lintas selama dalam Perjalanan.
Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel.
Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU (Iuran Wajib kendaraan Berpenumpang Umum) nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel dan sudah tercover Jaminan Jasa Raharja.

Laman: 1 2