beritai.id – Kepala Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono hadir pada kegiatan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Jasa Angkutan Subang sebagai Narasumber. Pada kesempatan tersebut Anung menyampaikan tugas Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi sosial kecelakaan lalu lintas yang memberikan perlindungan dasar terhadap penumpang dan sopir angkutan umum apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah

Selain itu Jasa Raharja juga diberikan tugas untuk mengumpulkan dana atau Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang di kutip melalui sopir atau pengusaha angkutan bersamaan dengan ongkos angkut yang dibayar oleh penumpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *