BANDUNG BARAT – Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan menjalin kerjasama dan kemitraan bersama pihak kepolisian dan Rumah Sakit. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca juga:  Hadapai Operasi Ketupat 2023, Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Koordinasi ke Unit Gakkum Polres Sumedang

Seperti halnya yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari pada hari Senin (05/02), Setelah mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas pada tanggal 03 Februari 2024 dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cahya Kawaluyan, Windy langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja kepada rumah sakit.

Baca juga:  Aturan WFH-WFO Pascalebaran Berjalan Baik di Jabar Sekda Herman Suryatman Sidak Gedung Sate

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *