“Untuk tahun sekarang ada yang berbeda, yakni PNS Pemda Provinsi akan dikompetisikan dengan PNS Pemda Kabupaten/ Kota, sehingga dapat diperoleh PNS Unggul Tingkat Jawa Barat dari setiap kategorinya,” ujarnya.

Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi bagi PNS untuk bisa mendapat penghargaan, di antaranya:

1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
2. Melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Berprestasi baik dan menjadi panutan/ teladan bagi masyarakat;
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS;
5. Memiliki ide, gagasan, terobosan dan karya nyata berupa produk, kebijakan, pelayanan yang inovatif dan inspiratif yang berguna bagi dirinya, pemerintah, masyarakat, dan lingkungannya baik saat ini, maupun untuk masa akan datang.

Baca juga:  Jawa Barat Masifkan Penghijauan di Lahan Kritis Antisipasi Bencana Hidrologis

Pendaftaran seleksi dapat dilakukan dengan dua cara, yang pertama dengan mendaftarkan/ mengusulkan diri sendiri melalui masing-masing individu. Cara kedua didaftarkan/ diusulkan oleh orang lain seperti keluarga, masyarakat, rekan ataupun orang lain penerima manfaat.

Baca juga:  Jasa Raharja Partisipasi Penanaman 20.000 Pohon di Seluruh Indonesia

Proses seleksi dilaksanakan dalam lima tahap, yakni pendaftaran, administrasi, wawancara, visitasi dan assessment lapangan, serta terakhir tahap penentuan dari Tim Pertimbangan dan Tim Penilaian, yang dalam setiap tahapan seleksi akan dinilai oleh Tim Penilai dari Tim Akademisi, maupun praktisi.

Untuk pendaftaran akan dibuka sampai dengan tanggal 15 Juli 2022, dan pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi E-Penghargaan yang dapat dibuka pada alamat website: https://kinerja.jabarprov.go.id/penghargaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *