beritain.id  – Petugas vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Jawa Barat (Jabar), sangat memadai.

Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar, ada 917 petugas vaksinasi yang terdiri dari medik veteriner, paramedik veteriner, dan inseminator.

Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) PMK Jabar Supriyanto, jumlah tersebut sudah cukup untuk pelaksanaan vaksinasi PMK di Jabar.

Hanya, kata Supriyanto, perlu mobilisasi petugas ke kabupaten/kota. Tujuannya, agar petugas vaksinasi PMK di kabupaten/kota di Jabar merata.

“Dokter Hewan yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan sarjana Peternakan yang tergabung dalam Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu dalam pelaksanaan vaksinasi PMK di Jabar, ” ucap Supriyanto di Kabupaten Pangandaran, baru-baru ini.

Baca juga:  Jabar Optimistis Cakupan Imunisasi Lengkap 95 Persen Dapat Dicapai

Pemda Provinsi Jabar kata Supriyanto, juga memiliki fasilitas penyimpanan vaksin PMK berkapasitas 200.000 sampai 250.000 dosis. Selain penyimpanan, alat vaksinasi PMK lainnya, seperti jarum suntik, tergolong memadai.

“Dari sarana, insyaallah sudah cukup. Vaksin dari pemerintah pusat sudah kita sebar ke kabupaten/kota. Namun kendalanya, ada beberapa wilayah yang laju infeksinya tinggi. Itu membuat petugas kesulitan mendapatkan hewan ternak yang sehat. Itu yang menjadi kendala,” ucapnya.

Baca juga:  Pemkot Bandung Genjot Penurunan dan Perapian Kabel Udara

“Vaksin itu hanya diberikan kepada ternak yang sehat. Ketentuannya gini, vaksin kalau misalnya di kandang ada yang sakit, tidak akan dikasih. Karena sudah bisa dikatakan tertular. Kalau sudah terinfeksi, kekebalan bisa bertahan setahun atau dua tahun,” imbuhnya.

Selain itu, Supriyanto pun melaporkan bahwa Pemda Provinsi Jabar, mengikuti petunjuk pemerintah pusat dalam memvaksin PMK. Salah satunya, kriteria hewan ternak yang menjadi target prioritas vaksinasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *