Ataspenggunaan kawasan tersebut yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, diperlukan lahan kompensasi
dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut.”

Baca juga:  Ridwan Kamil Bertemu Guru ASN Pangandaran, Carikan Solusi Terbaik

Irtita, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, mencoba
mengerucutkan kembali pembahasan yang berlangsung, “Beberapa hal yang mengunci terkait
Penetapan Lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian.

Baca juga:  Warga Berbondong Ziarah Makam Eril di Cimaung

Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah, dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria Kepentingan Umum.”

GeoDipa menyadari bahwa keterlibatan stakeholders dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan
untuk mendapatkan hasil yang optimal. Setelah melewati proses diskusi dan mendapatkan ulasan
stakeholders dari berbagai instansi pemerintah, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah
untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *