Jawa

GeoDipa Gelar Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan Terkait Pemenuhan Komitmen Lahan Kompensasi Dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

beritain.id – PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” menggelar pertemuan terkait pemenuhan
komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Untuk Kegiatan
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 pada Selasa (24/5)
bertempat di Grand Sunshine Hotel and Resort.

Pertemuan tersebut dihadiri pemangku kepentingan (stakeholder) dari beberapa instansi pemerintah, yaitu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung. Kegiatan ini merupakan proses yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GeoDipa.

Hefi Hendri, selaku Plt. Project General Manager, menuturkan bahwa, “Dalam upaya pemenuhan
komitmen lahan kompensasi ini proses panjang telah kami lalui. Salah satunya berdiskusi dengan
Bapak/Ibu (para pemangku kepentingan) terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan. Kami
mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan
proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, kami mendapat jalan keluar atas
apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya.”

Dalam kesempatan yang sama Herdi, selaku perwakilan dari Biro Pemotda, menuturkan bahwa,
“Sebelumnya GeoDipa telah melakukan konsultasi dengan Biro Pemotda terkait proses yang sedang
berjalan, hingga akhirnya dilaksanakan diskusi bersama saat ini.

Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria Kepentingan Umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh.”
Budi, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, memberikan pandangan bahwa,
“Proses yang kita bahas ini diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa.

Laman: 1 2