Beranda Beritain Pemdaprov Jabar Komitmen Berantas Judi “Online” dan Perjudian Konvensional

Pemdaprov Jabar Komitmen Berantas Judi “Online” dan Perjudian Konvensional

3
0

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.

“Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN,” kata Herman.

Baca juga:  75 Tahun di Indonesia, British Council menggabungkan keahlian ekstensif antara Indonesia dan Inggris

“Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali,” ujarnya.

“Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” ungkap Herman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini