Kota Cimahi – Warga bersama aparat Kepolisian Resor Kota Cimahi menggelar razia minuman keras di Jalan Leuwigajah, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi. Razia ini menyasar toko minuman keras yang dinilai meresahkan dan diduga beroperasi tanpa izin resmi, ada dua toko minuman keras yang dijual dan berbagai merek.
Penggerebekan dilakukan oleh Polres Cimahi bersama pengurus lingkungan RW 20 dan RW 09 Kelurahan Leuwigajah. Dalam razia tersebut, petugas merazia dua kios warung penjual miras, salah satunya diketahui bernama Warung Miras Papap.
Lurah Leuwigajah, Dini Gusniar, membenarkan adanya razia minuman keras tersebut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Razia ini benar dilakukan atas laporan dan keresahan warga. Kegiatan ini melibatkan pengurus RW 20 dan RW 09, sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kelurahan Leuwigajah.”ungkapnya
Dari hasil razia, petugas Kepolisian Resor Kota Cimahi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek, Para pengurus RW, dan RT setempat membuat surat kesepakatan agar tidak menjual miras di wilayah Leuwigajah. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketua RW 20 Kelurahan Leuwigajah, Dedi Edo Wardo, mengatakan bahwa razia ini dilakukan karena aktivitas penjualan miras kerap menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan warga.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga. Karena itu kami berkoordinasi dengan kepolisian agar warung miras ini ditindak, supaya lingkungan kembali aman dan tidak meresahkan.”tegasnya
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Cimahi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang melanggar hukum.





