‎Tasikmalaya –  Baru menjabat sekitar satu bulan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto telah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Tasikmalaya Kota. Hal tersebut diungkap saat acara silaturahmi bersama forkopimda di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (12/2/2026).

‎Dalam kurun waktu tiga minggu terakhir setidaknya terdapat berbagai laporan jenis pelanggaran yang cukup meresahkan di masyarakat mulai dari pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan narkoba hingga laporan kriminalitas pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

‎”Untuk curanmor terdapat 15 laporan polisi yang masuk dalam tindakan kriminalitas. Dari laporan tersebut kami berhasil mengamankan 6 tersangka dan barang bukti 15 unit sepeda motor,” ungkap Andi.

‎Andi menjelaskan, modus tersangka curanmor yakni dengan cara merusak lubang kunci kontak kendaraan dengan kunci astag. Setelah itu motor hasil curian dijual kembali dengan harga lebih murah kepada penadah.

‎”Para pelaku menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di area pemukiman warga ataupun tempat umum dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan” kata Andi.

‎Salah seorang korban curanmor, Nani Heryani (38) warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya tak kuasa menahan air mata saat sepeda motor yang sempat dicuri sudah kembali ke tangannya.

‎Sambil menangis terisak-isak, Nani pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya Kota yang telah menemukan kembali motornya yang hilang.

‎Nani merupakan salah satu dari sekian korban yang kehilangan motor. Kendaraan roda dua yang sehari-harinya dipakai Nani untuk mencari nafkah hilang di tempat kosannya di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

‎”Motor ini biasa saya pakai untuk mencari nafkah, waktu itu saya sedih sekali ketika hendak berangkat kerja motor ini hilang. Alhamdulillah sekarang sudah ketemu, terima kasih Pak Kapolres,” ungkap Nani sambil berkaca-kaca saat penyerahan sepeda motor.

‎Kini para tersangka terjerat pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.


‎Polisi serahkan motor hasil curian kepada sejumlah korban di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (12/2/2026).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *