Jasa Raharja Perwakilan Bandung Koordinasi Bersama Kepala Terminal Cicaheum Kota Bandung

Kabarin11 Dilihat

beritain.id – Masih ditemukan kendaraan angkutan umum yang beroperasi namun belum menyetorkan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang oleh pihak Pengusaha Otobus atau pemilik kendaraan, berdasarkan data tersebut Jasa Raharja Bandung melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Penanggung Jawab Bidang Teknik Jasa Raharja Bandung Bhima dalam kunjungannya menyampaikan pentingnya penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab kepada penumpang, (13/10). Penumpang angkutan umum mendapatkan jaminan selama dalam perjalanan hal ini sesuai dengan UU No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *