Purwakarta – PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat melalui pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) serta layanan kesehatan gratis menggunakan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (04/11/2025) di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, bersamaan dengan agenda Pelayanan Terpadu (Gempungan) Kabupaten Purwakarta.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh pemeriksaan kesehatan dasar secara gratis sekaligus edukasi penanganan pertama kepada korban kecelakaan maupun kondisi kedaruratan lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan kecelakaan sekaligus upaya menekan fatalitas korban di wilayah Purwakarta.
Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Purwakarta, Nano, menyampaikan bahwa program MUKL dan pelatihan PPGD menjadi wujud nyata Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Masyarakat yang hadir dalam kegiatan pelayanan terpadu ini dapat memanfaatkan program MUKL untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh terkini, sekaligus mendapatkan pengetahuan penting mengenai tindakan awal dalam menghadapi kondisi gawat darurat. Ini merupakan upaya preventif agar masyarakat yang kurang sehat tidak memaksakan diri berkendara serta dapat membantu menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan,” jelas Nano.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat.
“Dengan adanya pelatihan PPGD dan layanan MUKL ini, kami berharap masyarakat semakin merasakan manfaat dan perhatian dari Jasa Raharja. Kami juga terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” tutup Nano.
Sebagai BUMN yang mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja konsisten menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.





