Bandung – Dalam rangka mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Soreang, H. Irwan Mansyur Tangkudung, bersama Pelaksana Administrasi Tingkat I Samsat Outlet Dayeuhkolot, Mirna Rosa Indah, serta Tim Pembina Samsat Soreang, menggelar Operasi Gabungan di area PT Venamon Katapang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (03/01).

Kegiatan Operasi Gabungan ini melibatkan unsur Jasa Raharja, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, serta Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung. Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu.

Melalui pendataan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim gabungan, diharapkan seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Samsat Soreang dapat teridentifikasi dengan baik, baik dari sisi status registrasi maupun kepatuhan pembayaran pajaknya. Langkah ini juga bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak serta mendorong tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Irwan Mansyur Tangkudung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban pajak kendaraan. “Kami berharap melalui operasi gabungan ini, masyarakat semakin memahami bahwa membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan perlindungan yang optimal bagi pemilik kendaraan sejalan dengan misi Jasa Raharja,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya konsisten dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan serta pelayanan publik.

Sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *