BANDUNG – Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menegaskan bahwa pengosongan rumah di Jl. Golf Island Kav. 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung, diduga dilakukan tanpa perintah dan penetapan eksekusi dari pengadilan.
Kuasa hukum Alres Ronaldy menyatakan dalam amar putusan pidana yang dijadikan dasar pengosongan tidak terdapat perintah perampasan aset untuk negara maupun perintah pengosongan terhadap objek rumah tersebut.
“Tidak ada amar perampasan, tidak ada penetapan eksekusi, dan tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan. Jika eksekusi dilakukan tanpa dasar itu, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Alres.
Polemik kembali mengemuka setelah pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang menyebut rumah tersebut tidak lagi menjadi hak Lusiana Mulianingsih. Kuasa hukum Renaldi Manalu menilai pemberitaan tersebut bersumber dari keterangan sepihak PT EMKA Beschlagteile Pacific dan keliru menafsirkan amar putusan pidana.
Menurut Renaldi, frasa “dikembalikan” dalam putusan pidana bersifat administratif terhadap barang bukti dan tidak dapat dimaknai sebagai perampasan atau pengalihan hak kepemilikan.
Kuasa hukum Augusto Rening menegaskan bahwa Lusiana Mulianingsih tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2014. Sertifikat tersebut diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan maupun dialihkan.
“Objek tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan tidak pernah dirampas untuk negara dalam amar putusan,” katanya.
Terkait peristiwa pengosongan pada 12 Desember 2025, tim kuasa hukum menyebut adanya dugaan masuk pekarangan tanpa izin, intimidasi, pengrusakan properti, serta dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perkara dugaan kekerasan terhadap anak saat ini sedang diproses oleh Polda Jawa Barat. Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh sejumlah laporan pidana, termasuk dugaan penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian.
Selain itu, langkah hukum juga akan ditempuh terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi.





