Namun sebelum melakukan pendaftaran, ketua RW dibantu RT setempat melakukan pendataan permohonan minyak goreng curah ke warga setempat melalui Sapawarga.

Dengan syarat, setiap satu kepala keluarga boleh memesan minyak goreng curah bersubsidi maksimal 3 liter dengan harga Rp14.000 per liter.

Warga melalui RW mendapatkan informasi jadwal pengiriman minyak goreng dengan estimasi waktu penerimaan minyak goreng adalah tujuh hari setelah kuota minimal pengiriman minyak goreng terpenuhi.

Baca juga:  Ridwan Kamil: Terus Jaga Kondusivitas untuk Wujudkan Indonesia Negara Adidaya 2045

Ketua RW dibantu RT setempat melakukan pengumpulan uang pembayaran dari warga pemesan dan menunggu kurir pengiriman minyak goreng datang ke alamat Ketua RW. Selanjutnya ketua RW dibantu RT setempat membagikan minyak goreng sesuai pesanan warga.

Proses Bisnis Migor Curah Sapawarga

  1. Warga dapat informasi permohonan migor curah dari Ketua RW.
  2. Pendataan pesanan warga oleh Ketua RW.
  3. Pesanan terkonfirmasi.
  4. Ketua RW mendapatkan notifikasi jadwal pengiriman minyak goreng.
  5. Ketua RW menghimpun uang pembayaran dari warga dengan pegawasan melekat dan ketat.
  6. Ketua RW menunggu kurir pengiriman minyak goreng datang.
  7. Ketua RW menyerahkan uang pembayaran ke kurir pengiriman.
  8. Ketua RW dibantu RT setempat membagikan migor sesuai pesanan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *