Dodi menambahkan dengan adanya koordinasi dan sinergitas ini dapat menertibkan kendaraan angkutan umum khususnya kendaraan yang tidak layak mengangkut penumpang, tidak memiliki izin trayek, tidak melengkapi dokumen maupun tidak membayarkan iuran wajib dan pajak kendaraan bermotornya. Tak lupa, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat untuk selektif dalam memilik alat transportasi umum, dihimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan alat angkutan umum yang sah agar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas penumpang dapat terlindungi oleh PT. Jasa Raharja, Pungkas Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *