Dalam kesempatan ini juga disampaikan jumlah santunan yang telah Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta salurkan kepada korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU.No.33 dan 34 Tahun 1964 Sebagai bentuk negara hadir membantu warganya yang sedang terkena musibah. Sumber dana yang digunakan oleh negara untuk memberikan santuanan , antara lain berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan setiap tahunnya di Kantor Samsat serta DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas tim pembina samsat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama, khususnya dalam melayani wajib pajak kendaraan bermotor.