Kasi Dapen Cecep Mulyana menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor dan bea  balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang cukup besar di wilayah Kabupaten Bekasi, dimana dari pajak kendaraan bermotor tersebut nantinya di kembalikan lagi kepada masyarakat dalam pembangunan bidang infrastrukur di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pahala Sinaga selaku PJ Samsat Kabupten Bekasi menyampaikan  bahwa  Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan umum, dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dimana DPWKP di kutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, dan penumpang angkutan umum lainnya. Sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan  bermotor, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat. Dana tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan penumpang umum..

Baca juga:  Sinergi PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dengan Relawan Banser Lalu Lintas (Balantas) Jawa Barat yang Bertugas dalam Penanganan Insiden Laka Lantas

Setelah mengikuti sosialisasi ini nantinya masyarakat akan semakin paham dan mengerti akan kewajiban dan tanggung jawabnya. Dan menjadi penyambung lidah dari tim Pembina Samsat kepada keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *