Jasa Raharja yang menjalankan amanah Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana pertanggungan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lantas baik kendaraan Umum maupun Kendaraan Pribadi memastikan agar semua penumpang dalam kendaraan tersebut dapat perlindungan oleh Jasa Raharja jika menjadi korban laka lantas maka mendapatkan santunan baik santunan meninggal dunia, luka luka maupun cacat tetap.

Baca juga:  Sekda Herman Suryatman Pantau Arus Mudik di Kuningan

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalulintas jalan.

Baca juga:  Tim Samsat Cibadak Sukabumi Kembali Adakan Sosialisasi Pembebasan Bbnkb Ii Di Kecamatan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *