Pertemuan tersebut di lakukan dalam suasana serius tapi santai. Tita selaku Kapus P3DW Cimahi menyampaikan alasan bekerja sama dengan pihak Leasing Bandung 5 untuk sama2 mengimbau kepada pemilik kendaran bermotor yang menggunakan Jasa Leasing FIF Bandung 5 untuk selalu mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor supaya melakukan registrasi kendaraan bermotornya setia tahunnya di Kantor Bersama Samsat. Sudirianto selaku Kasatlantas Cimahi menyampaikan selama ini pemilik kendaraan bermotor banyak menggunakan Jasa Leasing, oleh karena dalam proses adminitrasinya supaya tetap menggunakan identitas diri yang asli, karena data ranmor kedepannnya sangat penting bagi  penegakkan hukum di wilayah Cimahi.

Baca juga:  Jasa Raharja Lakukan Audiensi Ke PT Indofarma Global Medika

Dadan Setia selaku PJ Samsat Cimahi menerangkan  bahwa tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum. Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dam UU No.34 tahun 1964.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *