Mahkamah Kehormatan DPR RI

Kasus Arteria Dahlan Berlanjut di MKD

Bandung (29/03) – Kasus ujaran Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung yang menyebut bahasa Sunda bikin orang takut, ditindakolanjuti oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI. Cecep Burdansyah sebagai pengadu telah menerima surat undangan untuk dimintai keterangan dan verifikasi di ruang sidang MKD, Gedung DPR RI, Kamis 31 Maret siang.

Hal itu disampaikan oleh penulis sastra Sunda, Cecep Burdansyah. Ia telah menerima pesan singkat melalui what’s app dari Sekretariat MKD yang mengabarkan bahwa pengaduannya segera ditindaklanjuti, Jumat 25 Maret. Kemudian surat undangan resminya diterima pada Senin 28 Maret. “Surat undangan resminya sudah saya terima, insya Allah sebagai pengadu saya akan hadir untuk memberi keterangan dan verisikasi terkait ujaran Arteria Dahlan,” ujar Cecep, Selasa (29/3).

Cecep memastikan ia akan hadir ke ruang sidang sendirian, karena aduannya berdasarkan perorangan atau individu, tidak mewakili organisasi apa pun, meskipun ia sendiri selaku Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS). “Karena saya mengadukan mengatasnamakan sendiri sebagai penulis sastra Sunda, saya memberi keterangan di ruang sidang MKD sendirian saja. Tapi kalau ke gedung DPR, rencananya beberapa teman ikut mendampingi,” katanya.

Cecep sangat mengparesiasi langkah Mahkamah Kehormatan DPR RI yang menindaklanjuti aduannya. Hal itu, kata Cecep, menunjukkan komitmen MKD dalam menanggapi setiap aduan masyarakat terkait etik anggota DPR. “Langkah MKD ini salahsatu wujud dari implementasi pengawasan masyarakat terhadap anggota legislatif sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan DPR mengenai kode etik DPR,” kata Cecep.

Perihal putusan MKD nantinya, bagi Cecep tidak jadi masalah. Ia akan tunduk pada koridor hukum. “Soal putusanya nanti, saya menyerahkan sepenuhnya pada otoritas MKD, dan saya akan menghormati apa pun putusannya,” katanya.

Laman: 1 2